Eks Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026, setelah sebelumnya sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan.
Muhadjir tiba dengan mengenakan batik lengan panjang lengkap dengan kopiah. Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia sempat menyapa awak media yang telah menunggu. Ketika ditanya mengenai permohonan penundaan yang sempat diajukannya, ia hanya menjawab singkat.
"Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)," ujarnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa Muhadjir telah memohon untuk menunda jadwal pemeriksaan. Permintaan tersebut sempat dipertimbangkan, dan KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang. Namun, pada akhirnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu tetap hadir sesuai panggilan terbaru.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muhadjir difokuskan untuk menggali pengetahuannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Periode yang menjadi sorotan adalah tahun 2023 hingga 2024, saat kasus ini diduga terjadi.
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," kata Budi.
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme yang semestinya berjalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Menurut Budi, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memahami celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tambahnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini berjumlah empat orang. Sebelumnya, KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya sudah ditahan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh