Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (18/5/2026). Ia diperiksa penyidik lantaran pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
Muhadjir tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB dan baru keluar pada pukul 19.42 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, ia tampak tenang saat ditemui awak media seusai pemeriksaan. Ia mengonfirmasi bahwa materi yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan masa jabatannya sebagai menteri agama sementara.
“Hanya itu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” ujarnya singkat.
Dalam keterangannya, Muhadjir menyebut tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menjelaskan bahwa masa tugasnya sebagai menteri ad interim hanya berlangsung selama 20 hari, yakni dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Menurutnya, proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Oh, nggak banyak. Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli,” katanya. “Aman, aman, aman,” tambahnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, KPK sempat mengumumkan bahwa Muhadjir meminta penundaan jadwal pemeriksaan. Permintaan tersebut dikabulkan sehingga agenda pemeriksaan terhadapnya diundur. Namun, Muhadjir akhirnya memutuskan untuk tetap hadir pada kesempatan kali ini karena khawatir penundaan lebih lanjut akan menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Saya khawatir ada kesan buruk jika terus menunda,” ucapnya menegaskan.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat