Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia langsung diterbangkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (18/5/2025), Deky tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB. Ia turun dari kendaraan dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik. Saat itu, mantan perwira polisi tersebut tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap, dengan kedua tangannya masih terborgol. Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia terus berjalan tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Penjemputan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar. Kombes Kevin Leleury, selaku Kasatgas NIC Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya menjemput AKP Deky dari Polda Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Kevin di lokasi.
Rangkaian kasus yang menjerat Deky bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial Ishak Cs oleh Polsek Melak. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengaitkan Deky dengan jaringan Ishak. Selain dijerat dengan pasal peredaran narkoba, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan TPPU. Namun, hingga saat ini, total aliran dana yang diterima Deky masih belum diungkap secara rinci.
"Sudah (tersangka). Ya, untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang," pungkas Kevin.
Sementara itu, sebelum dibawa ke Bareskrim, Polda Kalimantan Timur telah lebih dulu menjatuhkan sanksi berat terhadap AKP Deky. Ia resmi dipecat dari institusi Polri melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari yang sama, Senin (18/5/2025).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa sidang KKEP memutuskan Deky harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Hukuman terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegas Yuliyanto dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Perbaiki Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
BYD M6 DM Diuji, Konsumsi Bensin Cuma Rp2.400 untuk 150 Kilometer Tanpa AC
PSM Makassar Jadi Penentu Nasib Madura United dan Persis Solo di Laga Pamungkas Liga Super 2025/2026
IKA Sospol Unhas Juara Umum AAS Cup 2026, Raih Gelar Juara dan Runner-Up di Dua Kategori