Pemerintah tengah menyiapkan sistem perlindungan sosial digital yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga untuk membenahi penyaluran bantuan sosial yang selama ini kerap meleset dari sasaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius memperbaiki tata kelola data penerima manfaat agar lebih akurat dan tepat sasaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memimpin pengembangan sistem baru yang mengadopsi skema Digital Public Infrastructure (DPI) sebagai tulang punggung penyaluran bantuan.
Dalam skema ini, verifikasi data penerima bansos akan dilakukan secara ketat dengan menyilangkan berbagai data kependudukan dan kepemilikan aset. Beberapa data yang digunakan antara lain data BPJS Ketenagakerjaan, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga kepemilikan rumah dan tanah. Sistem ini dinilai akan membawa perubahan signifikan dibandingkan metode pendataan bansos pada masa lalu yang lebih manual dan rentan kesalahan.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Komdigi, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa DPI terdiri dari tiga komponen utama, yaitu identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital. "Apa yang membedakan bansos hari ini dengan bansos-bansos sebelumnya? Itulah yang tadi disampaikan adanya DPI, Digital Public Infrastructure. Ada tiga bagian, ada Digital Identity, Data Exchange, dan Digital Payment," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Untuk tahap awal, pemerintah memfokuskan pengembangan pada instrumen identitas digital dan pertukaran data. Sementara itu, sistem pembayaran digital akan direalisasikan pada tahap berikutnya. Komponen identitas digital yang diampu oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil berfungsi vital untuk memverifikasi keaslian identitas warga, memastikan bahwa subjek penerima benar-benar orang yang berhak.
Setelah identitas terverifikasi, instrumen pertukaran data akan bekerja untuk menentukan klasifikasi masyarakat. Sistem ini akan memilah warga menjadi tiga kategori, yaitu kelompok yang berhak mendapat perlindungan sosial, kelompok yang tidak berhak, atau menemukan warga miskin yang belum terdaftar sama sekali. Tata kelola data ini bertumpu pada platform Satu Data Indonesia di bawah Bappenas, sementara Komdigi memegang kendali atas mekanisme dan fasilitas pertukaran datanya melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Melalui SPLP, proses penyaringan calon penerima bansos dilakukan secara ketat dengan melibatkan data dari berbagai sektor. Sebagai contoh, untuk mencegah bansos mengalir ke aparatur sipil negara (ASN), sistem akan mengonfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta data keluarganya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila tercatat sebagai abdi negara, mereka otomatis masuk ke dalam daftar hitam penerima. Sistem verifikasi ini bekerja secara holistik. Data penerima manfaat akan disilang dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status kepesertaan dan upah per kapita.
Tidak berhenti di situ, sistem akan menelisik aset kekayaan dengan bertanya ke Korlantas terkait kepemilikan kendaraan roda empat, mengecek sambungan listrik di atas 900 VA ke PLN, hingga menelusuri kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah melalui Kementerian ATR/BPN. Skema penyaringan ketat ini sebelumnya telah diuji coba melalui proyek percontohan di Kabupaten Banyuwangi. Berbekal evaluasi dari daerah tersebut, pemerintah bersiap memperluas jangkauan sistem secara masif ke berbagai wilayah di tanah air.
"Mulai Juni nanti kami akan roll out di 42 kabupaten kota. Ini skalanya jauh lebih besar, 42 kali lipat daripada Banyuwangi, jadi ada 36 juta jiwa, lebih dari 36 juta jiwa, sekitar 1,1 juta kepala keluarga, ini semua tercakup ya, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, kemudian Bali Nusra, semuanya ada terwakili di sini," ujar Mira.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran di Ambang Keruntuhan, Diplomasi Gagal Capai Titik Temu
Gubernur BI Yakin Rupiah Stabil Meski Tertekan, Target Penguatan pada Juli-Agustus 2026
PSIS Semarang Dikabarkan Incar Duet Jonathan Bustos dan Alex Tanque untuk Target Promosi ke Super League
Baleg DPR: Jangan Jadikan Hitungan Kerugian Negara Alat Kriminalisasi di Kasus Korupsi