Pria Lansia di Jombang Bakar Toko Tetangga karena Sakit Hati Ditegur saat Belanja

- Senin, 18 Mei 2026 | 19:50 WIB
Pria Lansia di Jombang Bakar Toko Tetangga karena Sakit Hati Ditegur saat Belanja

Seorang pria lanjut usia berinisial NS (66) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membakar toko grosir snack milik tetangganya sendiri di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh Unit Satreskrim Polres Jombang, dan langsung dibawa ke markas polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Aksi pembakaran tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, NS mengakui perbuatannya telah membakar toko milik Syafiulloh, warga setempat. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat itu dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam.

"Tersangka sakit hati dengan pemilik toko. Jadi saat hari sebelumnya tersangka ini sempat berbelanja di kios tersebut namun saat itu menduduki dagangan pemilik toko kemudian ditegur disuruh keluar," ujar AKP Dimas.

Merasa tersinggung setelah ditegur, NS tidak tinggal diam. Pada dini hari, ia kembali mendatangi toko tersebut dengan membawa kain yang telah dilumuri solar. Tanpa banyak bicara, ia membakar kain itu dan melemparkannya ke dalam toko. Api dengan cepat membesar dan melalap habis seluruh isi bangunan yang dipenuhi berbagai jenis snack.

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, sosok NS tampak jelas melemparkan benda yang memicu api ke arah toko. "Dalam rekaman tersebut NS terlihat melempar api ke dalam toko," tambah AKP Dimas.

Sementara itu, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materi yang diderita pemilik toko diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat seluruh barang dagangan dan sebagian bangunan hangus terbakar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar