Prabowo Didesak Evaluasi UU Cipta Kerja, Dinilai Gagal Penuhi Janji

- Selasa, 06 Januari 2026 | 19:25 WIB
Prabowo Didesak Evaluasi UU Cipta Kerja, Dinilai Gagal Penuhi Janji
Evaluasi UU Cipta Kerja

Suara evaluasi untuk Undang-Undang Cipta Kerja kini mengemuka lagi. Kali ini, sorotan diarahkan pada pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Intinya sederhana: UU yang digadang-gadang di era Jokowi itu dinilai gagal memenuhi janjinya.

Ekonom Dipo Satria Ramli yang menyuarakan hal itu. Lewat sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa lalu, ia tak ragu menyebut UU Cipta Kerja bermasalah. “Banyak sekali masalahnya,” ujarnya.

Menurut Dipo, setelah lima tahun berjalan, hasil yang dijanjikan tak kunjung nyata. Investasi yang diharapkan tak terlihat wujudnya. Industri nasional pun dinilainya tak jadi lebih kuat.

“Tidak ada tuh investasi, tidak ada tuh industri yang kita kuasai sampai hari ini,” tegasnya.

Ia memberi contoh konkret. Sektor baterai, misalnya, justru disebutnya kalah. Pada intinya, UU tersebut dianggap tidak menciptakan apa yang pernah dijanjikan lima tahun silam.

Lalu, untuk apa sebenarnya UU ini dibuat? Dipo punya kecurigaan sendiri. Ia menduga aturan itu lebih banyak menguntungkan kalangan pengusaha tertentu saja. “Pastinya banyak titipan,” katanya.

Meski tak menyebut nama, ia menyiratkan adanya relasi antara pengusaha yang diuntungkan dengan lingkaran kekuasaan di era pemerintahan Jokowi.

“Nggak tahu Jokowi buat apa kepentingan dia atau lewat gimana, yang pasti banyak pengusaha yang diuntungkan,” jelas Dipo.

“Dan kemungkinan besar banyak pengusaha yang dekat dengan Jokowi dan pejabat yang dekat dengan Jokowi,” tambahnya.

Karena itu, di tangan pemerintahan yang baru ini, Dipo menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh. UU Cipta Kerja, dalam pandangannya, harus dibenahi agar benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional.

Pertanyaannya sekarang, mampukah? “Bisa nggak sih kita benerin?” tandasnya. Sebuah pertanyaan yang kini menjadi pekerjaan rumah untuk Prabowo.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar