KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

- Selasa, 24 Februari 2026 | 22:15 WIB
KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2) lalu, berlangsung tanpa kehadiran tim jaksa KPK. Kejadian ini langsung memantik sejumlah tanya. Nah, KPK pun akhirnya angkat bicara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, ketidakhadiran itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, lembaganya butuh waktu ekstra. Untuk apa? Mereka ingin mematangkan lagi berkas jawaban dan segala dokumen pendukungnya.

"Kami ingin semuanya benar-benar siap," ujar Setyo.

Dia menambahkan, langkah ini diambil demi kelancaran proses persidangan ke depannya. Dengan persiapan yang lebih matang, harapannya sidang bisa berjalan optimal. Intinya, mereka tak mau terburu-buru.

Di sisi lain, sidang perdana itu tetap berjalan meski tanpa kehadiran penuntut umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang. Semua pihak kini menunggu langkah KPK berikutnya.

Soal ini, publik tentu mengamati. Praperadilan selalu jadi magnet perhatian, apalagi yang melibatkan nama besar. Kini, bola ada di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana perkembangan kasus ini nantinya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar