Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang menyelimuti persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Senin (23/2/2026) lalu, RA Koesoemohadiani, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo, hadir sebagai saksi. Pertanyaan utama yang mengemuka: benarkah ada aliran dana Rp 809 miliar ke mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang kini menjadi terdakwa?
Diani, begitu ia biasa disapa, bersikap jelas. Menurut penuturannya, tak ada satu pun dokumen hukum yang bisa menjadi dasar transaksi sebesar itu antara perusahaan dengan Nadiem. "Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem," ujarnya tegas.
Namun begitu, ia memberi catatan. Soal detail aliran dananya, kata Diani, lebih baik ditanyakan langsung ke bagian keuangan.
Pertanyaan pun segera dialihkan. Group head of finances and accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman, yang juga hadir sebagai saksi, mendapat giliran.
"Apakah ada aliran dana Rp 809 miliar ini berhubungan dengan dakwaan kepada Saudara Nadiem?" tanya pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mencoba mencari kejelasan.
Adesty kemudian memaparkan kronologinya dengan rinci. Ia melihat dari rekening koran. Ternyata, pada 13 Oktober 2021, memang ada transaksi sebesar Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Uang itu untuk pembayaran pengambil bagian saham. Tapi, ada kelanjutannya.
"Dan pada hari yang sama," jelas Adesty, "uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang."
Kesimpulannya singkat. "Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," tandasnya.
Dodi seolah ingin memastikan, bertanya berulang. "Nggak ada ya?" "Dari GOTO nggak ada?"
Jawaban Adesty tetap sama, lugas. "Nggak ada."
Kasus yang menjerat Nadiem ini sendiri bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat ia masih menjabat. Dugaan korupsi ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi, upaya untuk membatalkan dakwaan. Sayangnya, hakim menolaknya. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dimana semua fakta akan diuji lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Jakarta Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Timnas Uji Coba di Era Herdman
KPK Dalami Dugaan Pemanfaatan Safe House dalam Kasus Suap Bea Cukai
Kebakaran di Cianjur Tewaskan Tiga Orang, Nenek 64 Tahun Luka Bakar 100 Persen
Brimob Polda Metro Jaya Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Jakarta Timur