Kemendikbud Longgarkan Aturan Seragam untuk Siswa Korban Bencana

- Selasa, 30 Desember 2025 | 18:54 WIB
Kemendikbud Longgarkan Aturan Seragam untuk Siswa Korban Bencana

Kembali ke sekolah pascabencana tentu bukan perkara mudah. Nah, menyikapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan kelonggaran khusus. Para siswa di wilayah terdampak di Sumatera dan Aceh tak diwajibkan memakai seragam atau sepatu saat pembelajaran dimulai nanti, yang rencananya pada 5 Januari.

Kebijakan ini jelas dibuat dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Banyak keluarga yang masih berjuang memulihkan diri, sehingga aturan seragam dinilai bisa menjadi beban tambahan.

“Meskipun memang karena kondisi yang berbeda-beda, maka mereka tidak harus belajar sebagaimana yang normal,”

kata Mu’ti dalam konferensi pers di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (30/12) lalu.

Dia melanjutkan, intinya adalah memastikan anak-anak bisa tetap belajar tanpa terbebani. “Artinya mereka boleh saja tidak pakai seragam, boleh saja mereka tidak pakai sepatu dan yang lain-lainnya. Termasuk kurikulumnya juga kita rancang secara khusus nanti akan kami jelaskan,” tuturnya.


Halaman:

Komentar