Lebih dari 40.000 Peserta BPJS PBI Kembali Aktif, 2.000 Beralih Bayar Mandiri

- Selasa, 17 Februari 2026 | 00:00 WIB
Lebih dari 40.000 Peserta BPJS PBI Kembali Aktif, 2.000 Beralih Bayar Mandiri

Di tengah hiruk-pikuk pembahasan data kepesertaan BPJS Kesehatan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memberikan kabar terbaru. Ternyata, sudah lebih dari 40 ribu peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang mengajukan reaktivasi. Mereka sebelumnya sempat dinonaktifkan dari program tersebut.

Angka itu ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menko PMK Muhaimin Iskandar, Senin (16/2/2026) lalu.

“Per hari ini ada 40 ribu lebih yang sudah reaktivasi dari 11 juta (peserta yang dinonaktifkan) itu,” ujar Gus Ipul.

Menariknya, dari puluhan ribu yang kembali aktif itu, Gus Ipul mengungkapkan ada pergeseran pola. Sekitar 2.000 peserta memilih untuk beralih ke skema pembayaran mandiri. Alasannya? Mereka merasa kini sudah mampu membayar iuran sendiri, tak lagi perlu mengandalkan bantuan pemerintah.

“Dari 11 juta itu sudah ada 40 ribu lebih yang melakukan reaktivasi. Dua ribu di antaranya beralih ke mandiri,” jelasnya.

Namun begitu, langkah ini tak lantas membuat pemerintah berhenti bekerja. Gus Ipul menegaskan, proses pengecekan lapangan atau ground check tetap akan berjalan. Tugas besar itu dilakukan Kemensos bersama BPS, menyisir data 11 juta peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan.

Tujuannya jelas: memastikan akurasi data. Siapa yang benar-benar masih layak dapat bantuan, dan siapa yang sudah seharusnya mandiri.

“Tetap kita lakukan ground check untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau nanti beralih ke PBI lagi,” pungkas Gus Ipul.

Ia berharap, dengan verifikasi rutin setiap bulan ini, basis data mereka semakin tepat sasaran. Soal bantuan untuk rakyat, kata dia, akurasi adalah segalanya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar