MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini merupakan tindak lanjut atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Jadwal Sidang dan Komitmen Polri
Kepastian jadwal sidang disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers pada Minggu malam. Ia menegaskan bahwa proses hukum internal ini akan segera dilaksanakan.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," jelas Johnny Eddizon.
"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wapprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Irjen Johnny juga menekankan komitmen kuat institusi Polri dalam pemberantasan narkoba. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk oknum internal, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegasnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Status Didik sebagai tersangka telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti secara hukum terkait kepemilikan sebuah koper putih berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko Hadi kepada awak media.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini cukup beragam dan dalam jumlah signifikan. Penyidik mengamankan sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Aprazolam, Happy Five, serta ketamin. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar peningkatan status mantan Kapolres tersebut.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menjerat Didik dengan pasal-pasal berat. Pasal yang digunakan merupakan gabungan dari Undang-Undang tentang KUHP dan psikotropika, yang menunjukkan kompleksitas dan keseriusan tindak pidana yang diduga.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.
Dengan demikian, sidang kode etik yang akan datang menjadi bagian dari proses berlapis yang dijalani tersangka, mencakup aspek internal profesi maupun proses pidana umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban di depan hukum.
Artikel Terkait
Pekan Ketujuh IBL 2026 Diwarnai Duel Papan Atas
Tokoh Masyarakat Pekalongan Selamat dari Upaya Penembakan di Teras Rumah
Mahasiswa STIK dan TNI-Polri Bersihkan Pantai Seunuddon dalam Aksi Sinergi
Polisi Kejar Bandar Narkoba Inisial E, Diduga Pemasok Mantan Kapolres Bima Kota