MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini merupakan tindak lanjut atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Jadwal Sidang dan Komitmen Polri
Kepastian jadwal sidang disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers pada Minggu malam. Ia menegaskan bahwa proses hukum internal ini akan segera dilaksanakan.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," jelas Johnny Eddizon.
"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wapprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Irjen Johnny juga menekankan komitmen kuat institusi Polri dalam pemberantasan narkoba. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk oknum internal, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegasnya.
Artikel Terkait
Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Tsunami Terdeteksi hingga 75 cm di Minahasa Utara
AS Kehilangan 16 Drone MQ-9 Reaper Senilai Ratusan Juta Dolar dalam Operasi Gabungan dengan Israel
Trump Desak Sekutu Buka Kembali Selat Hormuz, Alihkan Beban dari AS
Perbaikan Jalan di Rasuna Said Sebabkan Macet Parah Menuju Mampang Prapatan