KPK Dalami Pembelian Rumah Tersangka Bupati Bekasi Nonaktif

- Rabu, 01 April 2026 | 13:30 WIB
KPK Dalami Pembelian Rumah Tersangka Bupati Bekasi Nonaktif

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, memasuki fase baru. Kali ini, KPK fokus menelusuri aset tersangka, khususnya sebuah rumah yang dibelinya. Penelusuran ini digali dari keterangan seorang saksi kunci.

Pada Selasa lalu, penyidik memeriksa Ruri, perwakilan dari pihak Legal Lippo Cikarang. Pemeriksaan itu intens, berjam-jam, untuk mengungkap detail transaksi properti tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).

Menurut Budi, langkah ini punya dua tujuan sekaligus. Di satu sisi, untuk menguatkan alat bukti di persidangan nanti. Di sisi lain, ini adalah langkah awal yang krusial untuk upaya pemulihan aset negara.

“Penelusuran ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ade Kuswara sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Kasusnya berkisar pada dugaan suap terkait proyek perizinan. Ade dan HM Kunang (HMK) diduga sebagai penerima, sementara Sarjan (SRJ) disebut sebagai pihak pemberi suap.

Rentetan pasal yang menjerat mereka cukup berat. Ade dan HMK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, yang dihubungkan dengan pasal penyertaan dalam KUHP. Sementara untuk SRJ, ancamannya berasal dari Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.

Pemeriksaan saksi dan penelusuran aset ini menunjukkan penyidikan terus bergulir. KPK tampaknya tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berusaha melacak jejak uang dan harta benda yang diduga hasil dari tindak pidana itu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar