Uji Materiil UU KIP: MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat sebagai Informasi Publik
Seorang advokat bernama Komardin telah mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada status keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara.
Pasal Bermasalah yang Diuji
Pasal yang diuji adalah Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP. Pemohon menilai bahwa pasal-pasal ini menimbulkan multitafsir mengenai status kerahasiaan ijazah. Di satu sisi, ada pendapat bahwa ijazah adalah dokumen rahasia, sementara di sisi lain dianggap bukan, sehingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Dampak dan Kerugian Konstitusional
Komardin menjelaskan bahwa kerugian konstitusional yang dialami adalah terganggunya ketertiban nasional dan situasi ekonomi akibat perdebatan publik yang berlarut-larut. Ia mencontohkan kegaduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari UGM, di mana universitas dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memperkeruh situasi.
Permintaan Pemohon kepada MK
Pemohon meminta MK untuk:
- Menafsirkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, ASN, dan pegawai BUMN bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
- Menetapkan bahwa dokumen tersebut dapat diminta oleh publik untuk diverifikasi keabsahannya, baik melalui instansi berwenang maupun proses pengadilan, demi kepastian hukum.
Tanggapan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk lebih berhati-hati dalam perumusan permohonan dan menyesuaikan dengan yurisprudensi MK. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara serta putusan-putusan MK sebelumnya yang relevan.
Artikel Terkait
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Terduga Pencuri Motor Kabur Lompat dari Lantai 2 Mapolsek Tamalate, Propam Usut Kelalaian Petugas
Polri: Buronan Kasus Pelecehan Santri Syekh Ahmad Al Misry Masih di Mesir, Upaya Lepas WNI
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak