KPK kembali menetapkan dua hakim sebagai tersangka. Kali ini, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketunya, Bambang Setyawan. Kasusnya berkisar pada suap pengurusan sengketa lahan. Menariknya, dari kasus ini, KPK mencium pola yang lebih luas.
Mereka meyakini, praktik serupa rawan terjadi di banyak daerah wisata di Indonesia, terutama yang tanahnya kerap bersengketa.
"Saya yakin juga tidak hanya ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
"Biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan karena ada sertifikat ganda dan lain-lain," ujarnya menambahkan.
Asep menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti di sini. Mereka akan mendalami dan menelusuri lebih jauh kasus-kasus suap serupa. OTT di Depok ini menjadi contoh nyata. Lokasi tanah yang disengketakan ternyata berdekatan dengan kawasan wisata, yang otomatis membuat nilainya melambung tinggi.
"Ya tadi saya juga sudah sampaikan, tanah itu lokasinya di Tapos Depok. Berdekatan dengan wilayah wisata, kan? Pasti ada planning bisnisnya di situ," tutur Asep.
Dalam kasus Depok ini, PT Karabha Digdaya (KD) disebut ingin eksekusi sengketa lahan berjalan cepat. Alasannya jelas bisnis.
"Perusahaan ini ingin cepat. Supaya tanah itu segera dieksekusi, kepemilikannya secara hukum segera ada pada perusahaan, sehingga bisa segera diolah," paparnya.
Artikel Terkait
Presiden Iran Tegaskan Jamin Keamanan Kapal di Selat Hormuz, Kecuali Milik AS dan Israel
Jenazah Pemilik Warung Remang-remang Ditemukan Membusuk di Subang
Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
MRT Jakarta Tawarkan Tarif Spesial Rp243 di Hari Ulang Tahun ke-7