KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 02:05 WIB
KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

KPK kembali menetapkan dua hakim sebagai tersangka. Kali ini, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketunya, Bambang Setyawan. Kasusnya berkisar pada suap pengurusan sengketa lahan. Menariknya, dari kasus ini, KPK mencium pola yang lebih luas.

Mereka meyakini, praktik serupa rawan terjadi di banyak daerah wisata di Indonesia, terutama yang tanahnya kerap bersengketa.

"Saya yakin juga tidak hanya ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

"Biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan karena ada sertifikat ganda dan lain-lain," ujarnya menambahkan.

Asep menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti di sini. Mereka akan mendalami dan menelusuri lebih jauh kasus-kasus suap serupa. OTT di Depok ini menjadi contoh nyata. Lokasi tanah yang disengketakan ternyata berdekatan dengan kawasan wisata, yang otomatis membuat nilainya melambung tinggi.

"Ya tadi saya juga sudah sampaikan, tanah itu lokasinya di Tapos Depok. Berdekatan dengan wilayah wisata, kan? Pasti ada planning bisnisnya di situ," tutur Asep.

Dalam kasus Depok ini, PT Karabha Digdaya (KD) disebut ingin eksekusi sengketa lahan berjalan cepat. Alasannya jelas bisnis.

"Perusahaan ini ingin cepat. Supaya tanah itu segera dieksekusi, kepemilikannya secara hukum segera ada pada perusahaan, sehingga bisa segera diolah," paparnya.

Nah, untuk mempercepat itu, jalan pintas pun diambil. Eka dan Bambang disebut meminta fee Rp 1 miliar. Setelah tawar-menawar, angka akhir disepakati Rp 850 juta.

Uang suap itu kemudian berbuah. Bambang menyusun resume yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan, yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari lalu.

OTT sendiri digelar KPK sehari sebelumnya, Kamis (5/2). Dari operasi itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:

Pertama, I Wayan Eka Mariarta, sang Ketua PN Depok. Kedua, Bambang Setyawan, Wakil Ketuanya. Ketiga, Yohansyah Maruanaya, Jurusita di PN yang sama.

Dari pihak perusahaan, tersangkanya adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma yang menjabat Head Corporate Legal.

"Nah ini banyak sekali," pungkas Asep Guntur mengenai potensi kasus serupa. "Jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya."

Sepertinya, gelombang pemeriksaan untuk kasus sengketa lahan di daerah wisata baru saja dimulai.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar