KPK Selidiki Dugaan Suap Impor Melibatkan Perusahaan Logistik Blueray Cargo

- Jumat, 06 Februari 2026 | 11:00 WIB
KPK Selidiki Dugaan Suap Impor Melibatkan Perusahaan Logistik Blueray Cargo

MURIANETWORK.COM - Sebuah perusahaan jasa logistik terkemuka, Blueray Cargo, kini terseret dalam sorotan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap impor yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini mengungkap modus pengondisian sistem pemeriksaan yang diduga meloloskan barang tanpa pengecekan fisik, dengan aliran dana rutin dari pihak swasta ke oknum aparat. Pemilik perusahaan, John Field, saat ini berstatus buronan setelah diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK digelar.

Profil dan Jejak Operasional Blueray Cargo

Sebelum kasus ini mencuat, Blueray Cargo dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri jasa logistik dan impor internasional ke Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Jakarta ini telah beroperasi sejak 2001, membangun jaringan pengiriman yang luas selama lebih dari dua dekade. Layanannya menjangkau berbagai negara, mulai dari Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, hingga sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Klien perusahaan ini didominasi oleh ribuan pelaku usaha, terutama pedagang grosir yang berpusat di kawasan perdagangan besar seperti Glodok dan Mangga Dua di Jakarta, serta wilayah lainnya di tanah air.

Fasilitas dan Layanan Unggulan

Dalam menjalankan bisnisnya, Blueray Cargo mengandalkan sejumlah fasilitas dan skema layanan yang dirancang untuk menarik pelanggan, terutama dari kalangan pengusaha yang mengutamakan kepastian dan efisiensi.

Sistem Satu Harga dan Layanan Terpadu

Perusahaan ini mengusung konsep layanan terpadu dengan sistem satu harga (all-in). Skema ini menjanjikan kemudahan bagi klien, karena mencakup seluruh proses mulai dari penanganan barang di negara asal, pengurusan pengiriman internasional, hingga pendistribusian ke gudang atau alamat pelanggan di dalam negeri.

Dukungan Infrastruktur Jaringan Luas

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar