Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp304,8 miliar dari total simpanan layak bayar yang mencapai Rp1,53 triliun pada tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi atau diresolusi sepanjang tahun kalender berjalan. Angka ini menjadi bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakat di tengah dinamika industri perbankan skala kecil.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai jumlah penutupan BPR maupun BPR Syariah (BPRS) hingga saat ini masih tergolong rendah dan belum menunjukkan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 dan 2025. Menurutnya, pola likuidasi yang terjadi masih dalam batas normal.
"Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Hingga saat ini, total terdapat tujuh BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan terbaru dilakukan terhadap BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada 7 April 2026. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lain, yaitu BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.
Anggito menegaskan bahwa LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal. Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen, baik untuk bank umum maupun BPR dan BPRS.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa otoritas masih melihat tren penurunan jumlah BPR terus berlanjut pada 2026. Penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh pencabutan izin usaha, baik melalui likuidasi sukarela maupun karena masuk dalam status bank dalam resolusi (BDR), tetapi juga seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan atau peleburan usaha.
Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR dan BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR dan BPRS. Sementara itu, sebanyak 22 BPR dan BPRS yang akan bergabung menjadi 6 entitas masih dalam proses di Kementerian Hukum, dan 242 BPR dan BPRS lainnya sedang dalam proses pengajuan di OJK.
Artikel Terkait
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
PKB Kecam Pemerkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Pati, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Panglima TNI Mutasi Mayjen Bagus Suryadi Tayo ke Jabatan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan
Pria Bersajam Ancam Pangeran Andrew saat Berjalan-jalan di Dekat Kediaman Sandringham