PKB Kecam Pemerkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Pati, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

- Jumat, 08 Mei 2026 | 02:10 WIB
PKB Kecam Pemerkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Pati, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Politisi itu mendorong aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang disebutnya telah melakukan kejahatan berlapis.

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” kata Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Dalam pernyataannya, Marwan mengungkapkan bahwa AS memanipulasi para korban dengan mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi. Praktik semacam itu, menurut dia, sama sekali tidak dapat ditoleransi. “Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Legislator asal Pati itu menambahkan bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat. Perbuatan AS dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren serta merusak marwah para kiai dan tenaga pendidik pada umumnya. “Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tegas Marwan.

Marwan juga menyoroti adanya pola intimidasi sistematis yang diterapkan oleh pelaku. Para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan AS. Ia mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Marwan juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka. Ia menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas yang setara dengan proses hukum terhadap pelaku.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar