Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Politisi itu mendorong aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang disebutnya telah melakukan kejahatan berlapis.
“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” kata Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dalam pernyataannya, Marwan mengungkapkan bahwa AS memanipulasi para korban dengan mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi. Praktik semacam itu, menurut dia, sama sekali tidak dapat ditoleransi. “Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Legislator asal Pati itu menambahkan bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat. Perbuatan AS dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren serta merusak marwah para kiai dan tenaga pendidik pada umumnya. “Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tegas Marwan.
Marwan juga menyoroti adanya pola intimidasi sistematis yang diterapkan oleh pelaku. Para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan AS. Ia mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Marwan juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka. Ia menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas yang setara dengan proses hukum terhadap pelaku.
Artikel Terkait
Serangan Israel ke Lebanon Tewaskan 2.727 Orang dalam 68 Hari, PBB Kecam Target Rumah Sakit
Mensos Gus Ipul Bentuk Tim Khusus Usut Polemik Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Pertamina Patra Niaga Buka Akses Rekrutmen via Aplikasi MyPertamina
HBKB Diterapkan di HR Rasuna Said untuk HUT Jakarta, Dishub Sediakan 3.687 Slot Parkir dan Enam Jalur Alternatif