Polda Banten meringkus tiga orang petugas keamanan yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir truk berinisial IL (63) di sekitar Gerbang Tol Cikande. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 23 April, sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula ketika korban memutuskan menepi setelah merasakan ban truk yang dikendarainya mulai panas.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa korban berhenti dengan maksud membasuh muka guna mengusir rasa kantuk. Namun, sebelum sempat turun dari kendaraan, korban didatangi oleh oknum petugas keamanan yang memintanya segera melanjutkan perjalanan.
“Korban sempat menjelaskan soal kondisi ban truknya, namun hal itu memicu perdebatan dan berujung pada penganiayaan,” ujar Maruli, Rabu, 6 Mei 2026.
Kejadian tersebut sempat tersebar luas di media sosial sebelum akhirnya korban melaporkan tindak kekerasan itu ke Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat perkara, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Maruli.
Proses gelar perkara mengungkap adanya alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban. Temuan itu diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta pengakuan dari para terduga pelaku. Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, penyidik meyakini ketiga pelaku benar-benar melakukan perbuatan itu di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) akhirnya diamankan pada Selasa, 5 Mei, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten,” tambah Maruli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 KUHP. Ancaman hukuman menanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Maruli mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meminta warga segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” katanya.
Artikel Terkait
Macron Kecam Serangan di Selat Hormuz yang Lukai Awak Kapal Prancis
IP Expo Indonesia 2026 Kembali Digelar, Targetkan Kemitraan Strategis di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Kenaikan Yesus Kristus 2026 Jatuh pada 14 Mei, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kapal Pesiar Belanda Terisolasi di Tanjung Verde Akibat Wabah Hantavirus, Tiga Tewas