Pengadilan di Korea Selatan akhirnya memutuskan. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan, terkait langkah kontroversialnya memberlakukan darurat militer pada penghujung tahun 2024 lalu. Vonisnya berat: penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Ji Gwi-yeon, di hadapan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menyampaikan putusan itu dengan tegas. Suaranya jelas terdengar di ruang sidang yang hening.
Ia melanjutkan, menekankan dampak dari keputusan Yoon. Menurut hakim, deklarasi darurat militer itu menimbulkan kerugian sosial yang sangat masif. “Dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu,” tambah Ji Gwi-yeon.
Semuanya berawal dari sebuah pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional, Desember 2024 silam. Saat itu, Yoon tiba-tiba muncul dan mendeklarasikan keadaan darurat militer. Dalam pidatonya, ia berargumen bahwa langkah drastis itu mutlak diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan anti-negara”. Situasi pun langsung memanas.
Namun begitu, langkah Yoon tidak bertahan lama. Parlemen bergerak cepat membatalkan status darurat tersebut. Tak lama setelahnya, sang tokoh konservatif berusia 65 tahun itu pun mengalami nasib yang beruntun: dimakzulkan, ditangkap, dan akhirnya harus berhadapan dengan serangkaian dakwaan berat mulai dari pemberontakan sampai menghalangi petugas.
Artikel Terkait
Mees Hilgers Jadi Incaran PSV, Bek Indonesia Berpeluang Tampil di Liga Champions
Pemerintah Bekukan Harga Pertalite dan Biosolar hingga Akhir 2026
Forum EO Tantang Debat Terbuka Usai Said Didu Sebut Anggaran Acara Pemerintah Capai Rp50 Triliun
Buronan Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia, Terkait Jaringan Ko Erwin