Danantara Indonesia menegaskan peran strategis PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang dibentuk untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor nasional sekaligus mendukung pengelolaan devisa negara. Perusahaan ini dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026.
Chief Investment Officer Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pembentukan DSI merupakan penugasan langsung dari Presiden untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional. Dalam konferensi pers di Wisma Danantara, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut ditunjuk untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau yang disingkat DSI.
“Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau disingkat DSI, yang akan beroperasi efektif per 1 Juni 2026,” ujar Pandu.
DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi utama. Mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan komoditas strategis, hingga memastikan seluruh transaksi berjalan akuntabel dan sesuai harga pasar. Selain itu, perusahaan ini juga akan berperan dalam mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Selama ini, devisa hasil ekspor dinilai belum maksimal mendukung perekonomian nasional karena banyak dana tersebut justru terparkir di luar negeri.
Pandu menambahkan, DSI sekaligus akan melakukan konsolidasi data dan tata kelola ekspor guna meningkatkan efisiensi sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam. “Bersama-sama kita akan melakukan ini secara baik. Ini adalah one platform, multiple benefit. Yang kita inginkan, kalau dunia senang, Indonesia harus lebih senang lagi,” katanya.
Ia berharap DSI menjadi platform yang mampu membawa manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Negara bisa mengambil lebih banyak keuntungan karena komoditas yang dijual sesuai dengan standar harga yang berlaku. “Ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pandu memastikan pengoperasian DSI akan dilakukan dengan prosedur yang terbuka dan sesuai protokol tata kelola yang baik. Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap sistem perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien. “Kita akan menjalankan ini secara baik dan terbuka, dan semoga dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi,” tutupnya.
Sementara itu, Danantara Indonesia memastikan DSI akan membeli komoditas dari para pengusaha sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Untuk sementara, ada tiga komoditas yang akan dibeli oleh DSI, yakni batu bara, CPO, dan ferroalloy. Perusahaan ini akan mulai melakukan pembelian komoditas tersebut dan menjualnya di pasar internasional mulai 1 Januari 2027 mendatang.
“PT DSI ini akan menjadi perusahaan trader. Jadi, dia langsung membeli dan akan langsung menjual sendiri ke pasar internasional barang-barang ekspor ini,” ujar Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas dalam konferensi pers di Wisma Danantara.
Rohan menambahkan, selama ini sudah ada harga acuan untuk ketiga komoditas tersebut. Namun, beberapa perusahaan kerap menjualnya di bawah harga pasar. Hal ini dinilai merugikan negara dari sisi pelaporan pajak hingga potensi penyimpanan uang hasil ekspor di luar negeri. “Harga komoditas saat ini, apalagi batu bara dan CPO, itu sudah ada bursanya secara internasional. Jadi, transaksi DSI juga akan mengacu ke situ. Selama ini ada under-invoicing yang tadi dikatakan oleh Pak Presiden, selama 34 tahun nilainya Rp15.400 triliun,” sambungnya.
Artikel Terkait
Gaji TKI di Jepang Capai Rp55 Juta per Bulan, Ini Rincian dan Potongannya
BRI dan Unsoed Resmi Luncurkan Program Desa BRILiaN 2026 untuk Transformasi Desa Berbasis Teknologi
BPII Investasi Rp150 Miliar di Perusahaan Induk Properti, Kuasai 19,3% Saham
Proyek LNG CGAS di Karawang Terancam Molor, Baru 70 Persen