Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan Aktivis GSF oleh Israel ke Mahkamah Internasional

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:35 WIB
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan Aktivis GSF oleh Israel ke Mahkamah Internasional

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah Indonesia untuk membawa kasus penculikan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF) ke Mahkamah Internasional (ICJ), menyusul tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan HAM berat. Desakan ini muncul setelah sembilan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan, namun masih menyisakan luka mendalam akibat kekerasan yang dialami selama penahanan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/5/2025), Hidayat yang akrab disapa HNW mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan tentara Israel terhadap para relawan kemanusiaan. Ia menyebut perlakuan tersebut tidak berperikemanusiaan dan biadab. “Sudah sepantasnya bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel,” ujarnya.

HNW mengungkapkan bahwa sejumlah aktivis dari berbagai negara mengaku mengalami kekerasan fisik saat ditahan di perairan Mediterania. Salah satu relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, bahkan mengaku dipukul dan disetrum selama proses penahanan. “Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” tegasnya.

Meski mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil memulangkan sembilan WNI termasuk empat wartawan dari kapal GSF, HNW menilai upaya tersebut belum cukup. Menurutnya, hak korban untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan yang merendahkan martabat manusia harus diusut tuntas. “Penjahatnya harus dikenakan sanksi hukum berat agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi,” tambahnya.

Dari segi hukum, HNW menyebutkan bahwa sejumlah regulasi internasional dapat dijadikan dasar gugatan, antara lain Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti Penyiksaan. “Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya,” ujarnya.

Selain mendorong langkah hukum unilateral, HNW juga mengusulkan agar Indonesia berkoordinasi dengan Malaysia yang tengah menggagas gugatan serupa ke ICJ. “Dan bila perlu bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional,” katanya. Ia mengingatkan bahwa ICJ merupakan forum antarnegara sehingga para aktivis secara individu tidak bisa mengajukan gugatan sendiri. Negaralah yang harus bergerak mewakili warganya.

HNW menekankan bahwa peran Indonesia seharusnya lebih maksimal, terutama karena saat ini Indonesia memimpin Dewan HAM PBB melalui diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro. “Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia,” ujarnya.

Demi tegaknya hukum internasional, HNW mendorong Indonesia untuk mengoordinir 44 negara yang warganya menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh Israel. Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan agar ICJ segera mengeluarkan resolusi efektif untuk menghentikan tindakan Israel. “Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, agar selamatlah warga Gaza dari genosida yang dilakukan Israel,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags