Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada tahun 2022. Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari serangkaian penyidikan yang menemukan bukti bahwa Yeka diduga menerima sejumlah uang dan proyek setelah menyusun laporan Ombudsman yang dinilai menguntungkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (25/5/2026), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 6 Maret 2026. “Penyidik telah memeriksa saksi atas nama YHF selaku anggota Ombudsman RI 2021–2026. Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka penyidik menetapkan YHF sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” jelasnya.
Proses penyidikan berlangsung cukup intensif. Pada 9 Maret 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Ombudsman RI dan kediaman pribadi Yeka. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Yeka dari saksi menjadi tersangka. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Kronologi perkara ini bermula pada saat kelangkaan minyak goreng melanda pasaran pada Februari 2022. Saat itu, Yeka yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk melakukan survei di 34 provinsi dan menelusuri pemberitaan di media. Hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada 24 Maret 2022, yang semula menyoroti dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, penyidik menduga Yeka telah mengubah materi laporan tersebut. Alih-alih berfokus pada kelangkaan minyak goreng, laporan itu diarahkan untuk mendorong pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) demi kepentingan ekspor. “Perlu diketahui bahwa (ketentuan) DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada 2022,” kata Syarief. Laporan yang disusun secara melawan hukum itu kemudian merekomendasikan agar Kemendag mencabut ketentuan DMO.
Lebih jauh, laporan Ombudsman nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022, yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor, juga diserahkan oleh Yeka kepada MS dan tim dari AALF legal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh ketiga korporasi terdakwa untuk menggugat Kemendag di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan gugatan perdata. Akibatnya, perkara pidana korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi tertunda dan akhirnya berujung pada putusan lepas atau onslag.
Menurut Syarief, rangkaian perbuatan Yeka dilakukan secara terstruktur. Dimulai dari pembuatan laporan yang menyatakan adanya maladministrasi terhadap DMO, lalu laporan itu digunakan dalam pledoi dan menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan ketiga korporasi di tingkat pertama. “Laporan itu digunakan dalam pledoi dan itu digunakan untuk pertimbangan onslag perkara korporasi. Ini di pengadilan tingkat pertama,” tuturnya.
Di sisi lain, Yeka diduga menerima imbalan atas jasanya. Penyidik menemukan bukti aliran uang dari Wilmar Group melalui rekening Bank BCA atas nama ANK. Selain itu, Yeka juga diduga menerima sejumlah proyek dari perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Group di kemudian hari. Meski demikian, Syarief enggan menyebutkan total nominal uang yang diterima. “Bentuknya rekening. Bukti transfer ada. Saksi ada. Itu rekening orang lain, dengan nomine. Uang itu tidak harus kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Yeka ini menambah panjang daftar anggota Ombudsman yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), Kejagung juga menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025. Hery diduga mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait penerimaan negara bukan pajak.
Penetapan Hery sebagai tersangka dilakukan hanya berselang sepekan setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. “Untuk tersangka HS, memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan di rumahnya,” kata Syarief. Dua kasus ini menunjukkan bahwa lembaga pengawas pelayanan publik pun tak luput dari jerat hukum ketika anggotanya diduga menyalahgunakan wewenang.
Artikel Terkait
Serangan Rudal dan Drone Rusia Hujani Ukraina, Empat Tewas di Kharkiv dan Donetsk
China Kuasai 3.571 Pencakar Langit, Indonesia Masuk 10 Besar Dunia
Jaksa Agung Minta Anugerah Komisi Kejaksaan Tak Sekadar Seremonial, Ingat Trauma Jaksa Berprestasi Tersandung Kasus
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Izin Ekspor CPO