Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi Setelah Delapan Bulan Ditangguhkan

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:15 WIB
Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi Setelah Delapan Bulan Ditangguhkan

Indonesia kembali mendapatkan akses untuk mengekspor udang dan berbagai produk olahannya ke Arab Saudi setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung selama berbulan-bulan. Keputusan ini diumumkan oleh otoritas makanan dan obat Arab Saudi, Saudi Food and Drug Authority (SFDA), yang resmi menyetujui permohonan Indonesia untuk membuka kembali izin ekspor komoditas tersebut. Persetujuan itu sendiri dikeluarkan pada Minggu, 24 Mei 2026, menandai babak baru bagi industri perikanan nasional di pasar Timur Tengah.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai angin segar bagi para eksportir dalam negeri. Ia secara langsung mengajak para pelaku usaha di sektor perikanan, khususnya udang, untuk memanfaatkan momentum ini dengan meningkatkan volume pengiriman ke Arab Saudi.

“Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Budi Santoso dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.

Sebelumnya, arus ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi terhenti selama kurang lebih delapan bulan, tepatnya sejak 7 September 2025. Penghentian ini dipicu oleh kekhawatiran SFDA terhadap adanya kontaminasi Sesium 137 pada udang asal Indonesia, yang kemudian mendorong otoritas setempat untuk menangguhkan izin empat perusahaan eksportir nasional.

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah Indonesia segera membuka jalur komunikasi dengan SFDA. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, MURIANETWORK.COMini Puntodewi, menjelaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan laporan teknis yang mendukung keamanan produk udang nasional sebagai bahan pertimbangan. Laporan itu menjadi salah satu faktor kunci yang mendorong SFDA untuk mencabut larangan tersebut.

“Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,” kata Puntodewi.

Upaya diplomatik dan teknis untuk membuka kembali akses pasar ini tidak dilakukan secara parsial. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersinergi dengan Task Force Cesium 137 di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Riyadh dan Atase Perdagangan RI. Seluruh pihak berkolaborasi secara intensif dengan SFDA untuk memastikan seluruh prosedur keamanan pangan terpenuhi.

Saat ini, tercatat sebanyak 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan asal Indonesia telah terdaftar di SFDA. Seluruh perusahaan tersebut diizinkan untuk kembali mengekspor ke Arab Saudi dengan syarat mengikuti prosedur sertifikasi bebas Sesium 137, sebuah standar yang sebelumnya telah diterapkan untuk pasar ekspor ke Amerika Serikat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar