Persoalan guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan penghasilan layak kembali menjadi sorotan. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menilai nasib para tenaga pendidik tersebut kerap terabaikan, meskipun konstitusi telah menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Keprihatinan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak” yang digelar di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (25/5). Sejumlah pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI hadir dalam forum tersebut, antara lain Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng, Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, Wakil Ketua FPG MPR RI Firman Soebagyo, serta Wakil Sekretaris FPG MPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.
Diskusi itu juga menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian terkait. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Prof. Brian Yuliarto turut hadir didampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Prof. Atip Latipulhayat. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. Nunuk Suryani, juga tampak dalam acara tersebut.
Berdasarkan analisis data dan temuan di lapangan, Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng menyimpulkan adanya empat simpul masalah utama dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini. Pertama, paradoks antara anggaran politik dalam APBN dan kesejahteraan guru. Ia mempertanyakan mengapa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan.
“Kemana anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarnya hanya ratusan ribu per bulan?” tegas Mekeng dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Kedua, dualisme hukum yang menyebabkan ketidakjelasan status guru honorer. Mereka berada di persimpangan antara tenaga kerja dan tenaga pendidik, sehingga menciptakan celah hukum. Akibatnya, guru honorer tidak terlindungi secara utuh oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun undang-undang yang mengatur guru dan dosen.
Sementara itu, hambatan otonomi daerah menjadi simpul masalah ketiga. Menurut Mekeng, situasi ini membuat masing-masing pihak terkesan saling melempar tanggung jawab. “Keempat yaitu persoalan rekrutmen ASN. Skema PPPK yang kerap tidak mempertimbangkan masa bakti secara proporsional dibandingkan dengan nilai tes kognitif semata,” tuturnya.
Kondisi ini, kata Mekeng, bertolak belakang dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Alinea keempat menyebutkan bahwa salah satu tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, sosok yang menjadi ujung tombak pencerdasan itu justru belum mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Permasalahan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya berupa rendahnya upah di bawah standar hidup layak, ketidakpastian status hukum, dan diskriminasi dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi wajah buram dunia pendidikan nasional kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti diskriminasi yang mencolok antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Ditambah lagi, mandat konstitusi Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ketentuan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Guru honorer sebagai warga negara memiliki hak fundamental untuk mendapatkan upah yang mampu menopang kehidupan yang layak dan bermartabat,” sambungnya.
Pasal 28A juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak ini, menurut Mekeng, mencakup perlindungan terhadap kesejahteraan ekonomi guru honorer sebagai pendidik. Lebih lanjut, Pasal 28D Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum. Pasal 28D Ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tidak sedikit regulasi yang telah menegaskan jaminan terhadap nasib para pejuang pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur skema pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi FPG MPR RI, masalah pendidikan merupakan persoalan krusial yang harus segera ditangani. “Penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja. Dibutuhkan sinergi lintas kementerian, terutama antara Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB. Masing-masing memiliki kewenangan strategis dalam memajukan hak konstitusional guru honorer sebagai warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak,” pungkas Mekeng.
Acara tersebut juga diikuti oleh Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB RI Aba Subagja; Staf Ahli Menteri Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenkeu RI M. Agus Rofiudin; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu RI Kurnia Chairi; serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri RI Yusharto Huntoyungo yang didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Otonomi Daerah, Politik Pemerintahan Umum, dan Hukum Chaerul Dwi Sapta.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelajar Pembacok Pelajar di Palmerah, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur
Kapolri Buka Peluang Polri Jalankan Kebijakan Strategis Nasional atas Perintah Presiden
Direktur PTPN: Talenta Muda Kunci Transformasi Perkebunan di Tengah Tekanan Global
Dua Belas Tewas dalam Penyerbuan Bersenjata di Permukiman Timur Johannesburg