MUI dan Ormas Islam Dukung RUU Pencegahan LGBTQ, Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan

- Minggu, 26 Juli 2026 | 23:42 WIB
MUI dan Ormas Islam Dukung RUU Pencegahan LGBTQ, Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ. Dukungan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, serta perwakilan berbagai lembaga dan ormas Islam.

Surat pernyataan tersebut merupakan hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 MUI yang digelar di Jakarta Selatan pada 24-26 Juli 2026. Dalam surat yang diterima pada Minggu (26/7), para penandatangan menyatakan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan.

Mereka menegaskan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya nonmiliter sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam surat juga disebutkan, penyebaran budaya LGBTQ telah dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

Para penandatangan menyatakan pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka mendesak Presiden dan DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan bersama tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags