Vonis Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dibacakan 3 Juni 2026

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:30 WIB
Vonis Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dibacakan 3 Juni 2026

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjadwalkan pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada Rabu, 3 Juni 2026. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, 3 Juni," ujar Fredy.

Hakim menjelaskan bahwa sidang putusan kemungkinan digelar pada siang hari. Sebab, pada pagi harinya, pengadilan yang sama telah menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Itu nanti mungkin juga mainnya siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.

Tiga personel TNI Angkatan Darat duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa satu, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa dua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa tiga.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya di Pengadilan Militer, jaksa penuntut mengajukan hukuman yang berbeda bagi masing-masing terdakwa. Serka Mochamad Nasir dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan ketentuan yang sama. Adapun Serka Frengky Yaru dituntut hukuman empat tahun penjara.

Di luar pidana pokok, dua terdakwa pertama, yakni Nasir dan Herianto, juga menghadapi tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam surat tertanggal 13 Mei 2026 menyatakan telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Restitusi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar