Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas dan aturan baru tentang outsourcing menjadi dua ancaman serius yang kini membayangi masa depan pekerja Indonesia, demikian peringatan yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Organisasi buruh ini menilai bahwa situasi ketenagakerjaan nasional telah memasuki fase kritis, di mana prediksi buruk yang sempat dilontarkan beberapa waktu lalu kini terbukti menjadi kenyataan di lapangan.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, mengungkapkan bahwa peringatan dini terkait dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap sektor ketenagakerjaan telah terkonfirmasi. Dalam keterangan resminya pada Minggu (24/5/2026), ia menyatakan bahwa organisasinya sebelumnya telah memperkirakan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan dalam kurun waktu tiga bulan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” kata Kahar.
Berdasarkan catatan KSPI, sejumlah perusahaan di wilayah Serang, seperti PT Nikomas Gemilang, PT Parkland World Indonesia 2, dan PT Sinhwa Bis, telah melakukan pemangkasan terhadap ratusan tenaga kerja pada Mei 2026. Sementara itu, dari Jawa Timur, laporan serupa datang dari jaringan bengkel dan showroom Toyota Asri Motor yang dilaporkan melakukan efisiensi terhadap sekitar 200 karyawannya.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kekhawatiran tersebut. Angka PHK sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat mencapai 15.425 orang. Jumlah ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 83,9 persen jika dibandingkan dengan periode Januari–Maret 2026 yang hanya berjumlah 8.389 orang.
KSPI mengidentifikasi bahwa tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan bakar industri dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi pemicu utama dari fenomena ini. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah cepat guna menjaga stabilitas finansial internal mereka.
“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” ujar Kahar.
Di sisi lain, persoalan regulasi turut menjadi sorotan utama. KSPI menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 memberikan legalitas yang lebih luas bagi praktik outsourcing untuk merambah lini pekerjaan krusial, seperti angkutan pekerja, layanan operasional pertambangan, hingga sektor energi. Aturan ini mengatur mekanisme penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Menurut KSPI, terminologi “layanan penunjang operasional” dalam beleid tersebut sangat bias dan berisiko disalahgunakan untuk mengalihkan status pekerja tetap menjadi tenaga alih daya. Hal ini dinilai mereduksi nilai kemanusiaan pekerja karena hanya dipandang sebagai alat produksi yang bisa disewakan sewaktu-waktu.
“Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” kata Kahar.
Menghadapi situasi ini, KSPI mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi total aturan tersebut demi menjamin keberlangsungan masa depan buruh. Apabila tuntutan ini diabaikan, KSPI akan menggerakkan aksi massa besar-besaran di berbagai kota industri utama seperti Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam sepanjang Juni hingga Juli mendatang.
“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar menegaskan.
Artikel Terkait
Lima Negara Catat Lonjakan Peringkat FIFA, Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118
IRGC Serang Markas Armada Kelima AS di Bahrain, Balas Serangan Militer Amerika di Iran Selatan
Chatib Basri Bantah Ekonomi Indonesia 2026 Setara Krisis 1998, Soroti Risiko Harga Pangan dan Kredibilitas Fiskal
Pembiayaan Cicil Emas BSI Melonjak 97,9 Persen, Tembus Rp16,93 Triliun di Tengah Tren Investasi Lindung Inflasi