MK Pertegas Sanksi Partai Politik yang Langgar Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20 WIB
MK Pertegas Sanksi Partai Politik yang Langgar Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Ia menilai langkah Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan jaminan konstitusional bagi hak-hak politik kaum perempuan.

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” ujar Rifqi kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Selama ini, menurut politikus tersebut, ketentuan kuota 30 persen calon legislatif perempuan hanya tercantum sebagai syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia menjelaskan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi tidak hanya menegaskan kembali ketentuan tersebut, melainkan juga menambahkan sanksi tegas bagi partai yang mengabaikannya.

“Saya kira ini positif bagi cetak biru kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” kata Rifqi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan mengikat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota tersebut.

Penegasan itu tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 25 Mei 2026. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. Keempat pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pasal tersebut tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusan ini, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut kini dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa disertai mekanisme sanksi yang jelas.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags