KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

- Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB
KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang pada hari ini, Senin (25/5/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan tidak lama setelah penyidik menyita sebuah kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ketiga pegawai Bea Cukai Semarang yang dimaksud adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Sementara itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain dari pihak swasta, yaitu Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Dalam pengusutan kasus yang sama, lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, bernama Heri Setiyono atau yang akrab disapa Heri ‘Black’. Rumah Heri di Semarang juga telah digeledah oleh penyidik. KPK mendalami keterangan Heri terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.

“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (18/5).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar