Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang pada hari ini, Senin (25/5/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan tidak lama setelah penyidik menyita sebuah kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Ketiga pegawai Bea Cukai Semarang yang dimaksud adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Sementara itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain dari pihak swasta, yaitu Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Dalam pengusutan kasus yang sama, lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, bernama Heri Setiyono atau yang akrab disapa Heri ‘Black’. Rumah Heri di Semarang juga telah digeledah oleh penyidik. KPK mendalami keterangan Heri terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (18/5).
Artikel Terkait
Malaysia Akan Bawa Israel ke Mahkamah Internasional atas Dugaan Penculikan dan Penyiksaan Aktivis Flotila Gaza
PLN Ungkap Power Swing Akibat Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab Padamnya Listrik di Sumatera
Siswa SMAK 3 Penabur Jakarta Tembus Enam Universitas Top Dunia, Pilih CityU Hong Kong dengan Beasiswa Penuh
Pasangan Pengantin di Cakung Kehilangan Rp85,5 Juta Usai Wedding Organizer Kabur Sehari Sebelum Resepsi