Habiburokhman: Penegakan Hukum Kasus Korupsi Batu Bara Tak Pandang Bulu

- Kamis, 09 Juli 2026 | 17:30 WIB
Habiburokhman: Penegakan Hukum Kasus Korupsi Batu Bara Tak Pandang Bulu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi batu bara harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan, harus dimintai pertanggungjawaban jika didukung bukti yang kuat.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR hingga kini terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. "Ya, kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Ia menegaskan Komisi III tidak ingin berspekulasi dengan menyebut nama pihak-pihak tertentu sebelum terdapat informasi yang benar-benar dapat dipastikan. Hal itu menyusul adanya informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mundur.

"Kita nggak sebut nama juga ya. Intinya tadi disampaikan oleh Mas Tandra, juga yang sudah saya bacakan tadi. Dalam konteks penegakan hukum kita tidak melihat siapa orangnya, siapa pun dan apa pun jabatannya," ungkap Habiburokhman.

Ia menekankan bahwa yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum adalah alat bukti, bukan identitas ataupun kedudukan seseorang. Oleh karena itu, apabila nantinya terdapat bukti yang kuat terhadap pihak mana pun, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. "Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban," pungkas dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk kafe de'Clan dan Koin Money Changer. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain kasus blackout batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa operasi dilakukan dengan joint investigation untuk menangani tiga perkara besar tersebut. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Totok, Rabu (8/7).

Terkait kasus blackout batu bara PLN, saat ini Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU tahun 2016-2026 serta pencucian uang yang diduga menyertainya. Penyidikan sudah mulai dilakukan sejak 4 Juli 2026.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags