Komisi III DPR Soroti Celah Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset

- Kamis, 09 Juli 2026 | 14:30 WIB
Komisi III DPR Soroti Celah Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti potensi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam beleid tersebut.

Habiburokhman menyampaikan hal itu saat membuka rapat di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan produk hukum yang benar-benar baru, berbeda dengan revisi undang-undang lain yang hanya mengubah aturan yang sudah ada.

"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Ia mengakui adanya perdebatan di publik mengenai RUU tersebut, terutama soal potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. "Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya berupaya agar tidak ada celah abuse of power saat UU tersebut nantinya berlaku. RUU Perampasan Aset akan dijalankan oleh aparat penegak hukum, sehingga pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi krusial.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags