ACTA Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Hati-hati dan Inklusif

- Rabu, 08 Juli 2026 | 12:54 WIB
ACTA Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Hati-hati dan Inklusif

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendorong Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset secara hati-hati dan inklusif. Dalam pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7), ACTA menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun harus tetap menghormati prinsip negara hukum.

Koordinator ACTA, Dolfie Rompas, menyatakan dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memberikan efek jera dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara korupsi. Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas due process of law.

"Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati HAM serta asas due process of law," kata Dolfie.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara inklusif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. "Sejatinya harus dilakukan secara inklusif dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Anggota ACTA, Ahmad Rizaluddin Shidqi, menambahkan sejumlah catatan. Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar utama karena mekanisme perampasan aset memiliki daya paksa yang besar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM atau penyalahgunaan wewenang. "Secara prinsip adalah menyetujui, namun harus melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum," ujar Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan antisipasi penyalahgunaan kewenangan. "Perampasan harus berbasis data dan verifikasi yang kuat. Frasa 'patut diduga' terkait tindak pidana harus diuji secara ketat di pengadilan agar akuntabel dan tidak sewenang-wenang," katanya.

ACTA mengusulkan agar aset yang dirampas terbukti memiliki hubungan langsung dengan tindak kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, atau narkotika. Perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen. Selain itu, RUU harus mengatur mekanisme pengembalian aset, ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik jika aset yang disita terbukti tidak terkait tindak pidana.

Buka Ruang Partisipasi Publik

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengapresiasi masukan ACTA. Ia mengatakan Komisi III ingin partisipasi masyarakat yang bermakna benar-benar terjadi. "Kami juga di Komisi III, khususnya di bawah pimpinan Ketua, ingin agar partisipasi masyarakat itu, meaningful participation itu benar-benar terjadi," kata Soedeson.

Menurutnya, masukan dari masyarakat perlu diperdalam hingga aspek teknis penyusunan beleid. Komisi III tengah mencermati persoalan hukum terkait mekanisme perampasan aset, terutama kepemilikan harta dan konsep non-conviction based. Ia meminta berbagai pihak terus memberikan masukan agar regulasi tidak menimbulkan persoalan hukum atau pelanggaran HAM. "Maka kami minta tolong dari teman-teman, tolong masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini, landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan," tegasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags