Kementerian Agama resmi membentuk tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai bagian dari persiapan pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh untuk masa khidmat 2026–2031. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026, yang menandai langkah awal proses seleksi di lembaga yang memiliki peran vital dalam sistem pendidikan pesantren nasional.
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, sehingga keberadaan anggota yang kompeten menjadi krusial dalam menjalankan fungsi tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan bahwa Tim AHWA memiliki peran strategis yang tak berbeda dengan komisi seleksi. Ia menganalogikan tugas tim ini seperti proses penjaringan rektor di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno, Kamis (7/5/2026).
Suyitno meminta agar pengalaman empat tahun sebelumnya dijadikan pelajaran berharga. Menurutnya, dinamika pesantren saat ini telah berubah secara signifikan, sehingga diperlukan repositioning kelembagaan yang lebih kuat agar Majelis Masyayikh mampu menjawab tantangan zaman.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana penguatan struktur kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang kokoh dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance di lingkungan pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tandasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur. Ia mengusulkan agar tahapan pemilihan memberikan ruang bagi uji publik serta disusun dengan linimasa yang disepakati secara cermat.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” terang Arskal.
Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said memaparkan secara rinci mandat yang diemban oleh Tim AHWA. Tugas tersebut mencakup penetapan bakal calon, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” tutup Basnang.
Adapun susunan keanggotaan AHWA terdiri dari sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren. Basnang Said mewakili unsur pemerintah, sementara delapan anggota lainnya berasal dari asosiasi pesantren, yaitu Maskuri, Muhammad Nilzam Yahya, Agus Muhammad, KH. Miftah Faqih, Daden Abdullah Muhamad Syakir, H. Achmad Roziqi, K.H. Anang Rikza Masyhadi, dan Muhammad Ulin Nuha.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Joki SNBT-UTBK, Tiga Dokter Jadi Tersangka
Saksi Ungkap Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lecehkan Santriwati hingga Hamil dan Aborsi
BNI Luncurkan Fitur Life Goals di Aplikasi wondr untuk Bantu Nasabah Rencanakan Dana Haji
MBG di SLB Surabaya Jadi Sarana Belajar Kemandirian dan Nutrisi bagi Siswa