Polisi Bongkar Sindikat Joki SNBT-UTBK, Tiga Dokter Jadi Tersangka

- Jumat, 08 Mei 2026 | 01:15 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Joki SNBT-UTBK, Tiga Dokter Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) oleh Polrestabes Surabaya mengguncang dunia pendidikan. Jaringan yang diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 ini tidak hanya melibatkan individu biasa, tetapi juga tiga orang dokter aktif yang berpraktik di luar Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2026, ia menyebutkan bahwa tiga dari para tersangka tersebut berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah BPH (29), DP (46), dan MI (31), yang masing-masing berasal dari Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan. Kecurigaan muncul setelah ditemukan foto seorang peserta yang identik dengan data tahun sebelumnya, namun identitas yang digunakan berbeda.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” jelas Luthfie.

Pengawas kemudian mencurigai seorang peserta berinisial HER. Pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menunjukkan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi. “Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ungkapnya.

Menariknya, tersangka yang bertindak sebagai joki untuk peserta HER tetap tenang mengerjakan soal meskipun mulai dicurigai. Ia bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang terorganisir. Mereka terbagi dalam beberapa klaster, yaitu penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu. Dari 14 tersangka yang ditahan, rinciannya meliputi lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.

“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujar Luthfie.

Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Surabaya, melainkan juga di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Tarif jasa yang dikenakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta. Sementara itu, para joki menerima bayaran Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.

Meskipun jaringan ini melibatkan banyak pihak, Luthfie menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” katanya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar