Uni Eropa dan Parlemen Eropa akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyederhanakan regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), meskipun aturan di kawasan ini tetap dinilai sebagai yang paling ketat dibandingkan negara atau kawasan lain di dunia. Kesepakatan ini lahir dari tekanan pelaku usaha yang mengeluhkan tumpang tindih antara regulasi dan birokrasi, yang dinilai menghambat daya saing perusahaan-perusahaan Eropa terhadap pesaing mereka dari Amerika dan Asia.
Perubahan terhadap AI Act yang mulai berlaku pada Agustus 2024 dengan penerapan bertahap untuk sejumlah ketentuan utama merupakan bagian dari upaya European Commission untuk menyederhanakan berbagai aturan digital baru. Kesepakatan ini masih harus mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah negara-negara kawasan Uni Eropa dan parlemennya dalam beberapa bulan ke depan, setelah melalui negosiasi yang berlangsung selama sembilan jam.
“Kesepakatan hari ini mengenai AI Act secara signifikan mendukung perusahaan kami dengan mengurangi biaya administratif berulang,” ujar Wakil Menteri Urusan Eropa Siprus, Marilena Raouna, yang saat ini memegang presidensi bergilir Dewan Uni Eropa. Pemerintah Uni Eropa dan anggota parlemen sepakat menunda penerapan aturan terkait sistem AI berisiko tinggi seperti sistem yang melibatkan biometrik, infrastruktur penting, dan penegakan hukum dari semula 2 Agustus tahun ini menjadi 2 Desember 2027.
Di sisi lain, mereka juga sepakat mengecualikan mesin dari cakupan AI Act karena sektor tersebut sudah diatur oleh regulasi khusus industri. Keputusan ini diambil setelah adanya tekanan dari kalangan bisnis. Namun, di luar pengecualian tersebut, Uni Eropa tetap memberlakukan pengaturan ketat terhadap penggunaan AI generatif sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat setempat.
Salah satu langkah signifikan adalah larangan penggunaan AI untuk membuat gambar vulgar tanpa izin. Keputusan ini diambil setelah chatbot Grok buatan Elon Musk menghasilkan banyak foto deepfake vulgar bernuansa seksual tanpa seizin pemilik wajah. Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember mendatang. Selain itu, aturan baru juga mewajibkan pemasangan tanda khas atau watermark pada setiap konten yang dibuat dengan AI, yang akan diterapkan pada periode yang sama.
Aturan AI ini sebelumnya disusun karena kekhawatiran terhadap dampak teknologi AI pada anak-anak, pekerja, perusahaan, dan keamanan siber. Meskipun telah dilonggarkan, regulasi AI di Uni Eropa tetap dianggap sebagai aturan AI paling ketat di dunia.
Artikel Terkait
Wamenkeu: Subsidi BBM Dijaga Demi Stabilitas Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Gubernur DKI Setujui Pembangunan PLTSa di Bantargebang untuk Tekan Emisi Metana
Defisit APBN Tercatat Rp240,1 Triliun per Maret 2026, Pemerintah Klaim Masih Terkendali
Ratusan Buruh KSPI dan Partai Buruh Demo di Depan Kemnaker, Tuntut Pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026