MURIANETWORK.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam setelah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan ini dinilai ironis, mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.
Keprihatinan di Tengah Upaya Perbaikan Kesejahteraan
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam, perwakilan KY tak menyembunyikan rasa kecewa. Mereka menilai tindakan koruptif kedua hakim itu terjadi pada momentum yang tidak tepat, yakni ketika negara tengah berupaya memperkuat kemandirian dan kesejahteraan lembaga peradilan.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan.
Langkah Tegas Penegakan Etik
Menanggapi kasus ini, KY tidak tinggal diam. Lembaga tersebut segera menggerakkan mekanisme pemeriksaannya untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik. Proses ini akan berjalan beriringan dengan koordinasi intensif bersama Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian sanksi.
“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” jelas Abhan lebih lanjut.
Modus dan Tersangka yang Terjaring
OTT KPK yang digelar pada Kamis (5/2) itu mengungkap transaksi suap yang melibatkan pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari pihak pengembang, PT KD. Negosiasi pun terjadi, dan akhirnya disepakati angka Rp 850 juta.
Uang suap itu kemudian menjadi dasar bagi Bambang untuk menyusun resume eksekusi. Dokumen inilah yang kemudian digunakan Eka sebagai pertimbangan untuk menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya, jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD; serta Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD. Kasus ini kini terus berkembang di bawah penyelidikan KPK.
Artikel Terkait
Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 23 Orang
Jadwal Salat Surabaya 7 Februari 2026: Imsak Pukul 04.02 WIB
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan
Sekjen DPD RI Tekankan Meritokrasi dalam Pelantikan Lima Pejabat Tinggi