Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan aturan baru soal tanah terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 itu punya misi jelas: tanah harus benar-benar dipakai untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur begitu saja.
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 6 November 2025 lalu, tapi salinannya baru bisa diakses publik Jumat (6/2/2026) lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengundangkannya, dengan pengesahan dari Deputi Bidang Perundang-undangan, Lydia Silvanna Djaman.
Nah, di dalam penjelasan resminya, pemerintah beralasan tanah adalah modal dasar pembangunan. Sayangnya, kenyataan di lapangan beda. Banyak tanah yang sudah punya izin atau hak malah dibiarkan telantar. Kondisi ini, menurut mereka, bikin cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat jadi mandek.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,"
Begitu bunyi penjelasan umum dalam beleid itu. Intinya, tanah yang nganggur itu dianggap masalah serius.
Makanya, penertiban ini dianggap perlu. Tujuannya bukan cuma buat menata ulang pemanfaatan tanah, tapi juga diharapkan bisa ciptakan lapangan kerja, tekan kemiskinan, dan perkuat ketahanan pangan. Di sisi lain, dampak penelantaran tanah dinilai cukup luas: dari ancaman ketahanan ekonomi nasional sampai mempersempit akses petani terhadap lahan.
Lalu, tanah seperti apa yang bakal kena sanksi?
Aturan ini cukup tegas. Setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengelola areanya. Mereka juga harus lapor perkembangan pengusahaannya secara berkala. Kalau enggak? Maka izinnya bakal jadi sasaran penertiban.
"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar,"
Tegas Pasal 4 ayat (1). Kawasan yang dimaksud mencakup pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan lain yang pengelolaannya berbasis izin pemanfaatan tanah.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian. Tanah hak milik, misalnya, tidak bisa serta-merta dijadiin objek penertiban. Apalagi kalau tanah itu dikuasai masyarakat untuk perkampungan, atau sudah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak aslinya.
Tanah Hak Pengelolaan juga ada yang dikecualikan. Beberapa di antaranya adalah tanah masyarakat hukum adat, aset Bank Tanah, wilayah Badan Pengusahaan Batam, dan tentu saja, tanah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Lalu, bagaimana dengan hak guna tanah? Aturannya spesifik. Untuk hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan, tanah akan dianggap telantar jika sengaja tidak digarap selama minimal dua tahun sejak haknya diterbitkan. Aturan serupa berlaku untuk hak guna usaha. Prinsip yang sama juga dipakai buat tanah yang dasarnya cuma penguasaan, bukan hak.
Jadi, inti dari PP ini sederhana: pakai lah tanahmu, atau bersiaplah menghadapi konsekuensinya. Pemerintah tampaknya serius ingin menggerakkan aset-aset tanah yang selama ini diam, untuk kemudian diarahkan pada tujuan pembangunan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Langka di IIMS 2026, Harga Bisa Tembus Rp1 Miliar
New START Berakhir, AS dan Rusia Masuki Era Tanpa Batasan Senjata Nuklir
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan MUI dan Munajat Nasional di Istiqlal
Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS Nonaktif