MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penahanan ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan dan menyelesaikan gelar perkara. Di hadapan awak media, Mulyono mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum.
Pengakuan di Depan Hukum
Saat akan digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026), Mulyono menyampaikan pernyataan terbuka. Ia mengakui telah menerima janji imbalan uang meski mengklaim pekerjaan yang dilakukannya sesuai prosedur.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," tuturnya.
Dengan tenang, pria yang disangka menerima suap itu kemudian menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyelipkan harapan untuk dapat memperbaiki diri di sisa hidupnya.
Artikel Terkait
Masjid At-Thohir di Los Angeles Jadi Pusat Ibadah dan Perekat Diaspora Indonesia
Mantan Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tunggu Keputusan Kembali ke Rutan
Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Genjot Digitalisasi dalam 5 Tahun
Arus Balik Mudik Mulai Padati Jalan Alternatif Cibubur