Seorang pria berinisial WW (38) ditangkap polisi di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Ia diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dengan cara merekam anak tirinya sendiri saat sedang mandi. Tindakan kriminal ini terungkap setelah korban memergoki pelaku.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku WW berhasil dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yang terletak di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kronologi penemuan kasus ini berawal ketika korban, yang merupakan anak tiri pelaku, melihat dirinya direkam secara diam-diam. Peristiwa tidak menyenangkan ini kemudian diceritakan korban kepada kakak kandungnya. Informasi tersebut akhirnya sampai kepada ibu kandung korban, yang kemudian mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekupang.
Setelah laporan diterima, Tim Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan memproses visum untuk korban. Dari hasil penyelidikan yang mendalam dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku WW.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, terungkap fakta bahwa aksi tak terpuji pelaku WW ini bukanlah kali pertama. Tindakan tercela tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak bulan April hingga Agustus 2025, dan selalu terjadi di dalam rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekupang.
Atas perbuatannya, pelaku WW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara yang sangat berat, dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
BRI Danareksa Sebut Saham Dividen Tinggi Masih Menarik, Tapi Investor Diminta Selektif
PMI asal Indonesia Tewas Ditikam Sesama WNI di Hokkaido Jepang
Imigrasi Deportasi Warga AS Buronan Pelecehan Seksual, Satgas Cartenz Tangkap Penyalur Senpi ke KKB
Siswa Korban Perundungan Curhat ke Presiden Prabowo: Nyaris Putus Asa, Kini Jadi Aktivis Anti-Bullying