PMI asal Indonesia Tewas Ditikam Sesama WNI di Hokkaido Jepang

- Senin, 08 Juni 2026 | 06:55 WIB
PMI asal Indonesia Tewas Ditikam Sesama WNI di Hokkaido Jepang

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal sektor peternakan di Jepang tewas setelah menjadi korban penusukan oleh sesama warga negara Indonesia (WNI) di Kota Chitose, Prefektur Hokkaido. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, dan mengguncang komunitas tenaga kerja Indonesia di Negeri Sakura tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi bahwa korban bernama Sri Rahayu (21), seorang perempuan yang bekerja di sektor peternakan di Chitose. Pelaku berinisial MA, juga seorang WNI, telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setempat.

“Saudari SR adalah seorang PMI di Jepang di sektor peternakan di Chitose, Prefektur Hokkaido,” demikian pernyataan resmi KBRI Tokyo yang diterbitkan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut keterangan KBRI, korban sempat dilarikan ke rumah sakit usai mengalami penusukan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di fasilitas kesehatan.

“Korban penusukan (SR) sempat dibawa ke RS namun kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tulis pernyataan tersebut.

Sementara itu, insiden ini juga menimbulkan korban lain. Seorang polisi Jepang dan seorang WNI lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dalam peristiwa yang sama. KBRI Tokyo menyebutkan bahwa pelaku kini telah berada dalam tahanan polisi Chitose untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam peristiwa ini juga dilaporkan seorang polisi Jepang dan seorang WNI lainnya mengalami luka,” imbuh KBRI. “Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan pelaku oleh polisi Chitose.”

Hingga berita ini diturunkan, KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan kasus serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan para saksi yang terlibat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar