Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Tewas Usai Minibus Tabrak Dump Truk

- Minggu, 07 Juni 2026 | 04:00 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Tewas Usai Minibus Tabrak Dump Truk

Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit minibus dan sebuah dump truk terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu (6/6) dini hari. Peristiwa nahas itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan empat lainnya menderita luka ringan.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat minibus yang membawa sembilan penumpang melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan yang dikemudikannya menabrak bagian belakang dump truk yang tengah berjalan di depannya.

Menanggapi insiden tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh korban. Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan bahwa setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan hak jaminan secara cepat dan tepat,” ujar Ariyandi dalam pernyataannya.

Kecelakaan ini masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Untuk korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

“Kami berkomitmen memastikan proses pelayanan berlangsung cepat, mudah, dan akuntabel sehingga keluarga korban dapat segera memperoleh haknya,” kata Ariyandi menambahkan.

Pascakejadian, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, bersama dengan Satlantas Polres Siak langsung turun ke lokasi kecelakaan dan rumah sakit. Mereka melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.

Di sisi lain, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, khususnya saat melakukan perjalanan jarak jauh. Sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

“Sinergi Jasa Raharja, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam percepatan pelayanan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar