Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang, Sidang Committal Baru Digelar Agustus 2026

- Minggu, 07 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang, Sidang Committal Baru Digelar Agustus 2026
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, kembali menemui jalan panjang meskipun Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan tersangka. Keputusan tersebut, yang diumumkan pada pekan ini, memang menjadi angin segar bagi proses hukum, namun belum berarti ekstradisi dapat segera dilakukan. Masih ada serangkaian tahapan hukum yang harus dilalui sebelum pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu dapat dibawa pulang ke Indonesia. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah selanjutnya dalam proses ini adalah sidang committal hearing, yang baru akan digelar pada Agustus 2026 mendatang. Sidang ini menjadi momentum krusial karena akan menentukan apakah permintaan ekstradisi dari Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Singapura. “Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026). Dalam sidang tersebut, kepentingan Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura. Pengadilan Singapura nantinya akan menilai secara objektif apakah dokumen dan bukti yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan ekstradisi. Apabila seluruh persyaratan dinilai terpenuhi, pengadilan berwenang menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi pemulangan Tannos. “Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” jelas Budi. Meski demikian, putusan positif dalam committal hearing tidak serta-merta membuat Tannos langsung digiring ke Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Extradition Act Singapura, tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2019 itu masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan ekstradisi. Artinya, proses hukum masih dapat berlarut meskipun pengadilan telah memberikan lampu hijau. “Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” tandas Budi. Dengan demikian, perjalanan hukum untuk membawa Paulus Tannos ke meja hijau di Indonesia masih panjang dan penuh dinamika. Setiap tahapan memerlukan kesabaran serta koordinasi erat antara otoritas hukum kedua negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar