Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS Nonaktif

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 01:20 WIB
Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS Nonaktif

MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan cuci darah. Larangan ini berlaku bahkan ketika status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pasien tersebut sedang dalam proses reaktivasi. Pernyataan ini disampaikan Dante di Jakarta, Jumat (6 Februari 2026), sebagai respons atas viralnya kasus puluhan pasien yang terancam gagal menjalani terapi akibat status BPJS mereka yang dinonaktifkan.

Larangan Tegas untuk Rumah Sakit

Dante menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien dalam kondisi demikian tidak diperbolehkan sama sekali. Ia menekankan bahwa status PBI BPJS yang sempat nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang berlaku. Dengan demikian, rumah sakit seharusnya tetap memberikan pelayanan, karena biaya penanganan nantinya tetap dapat dibayarkan melalui program BPJS setelah status kepesertaan kembali aktif.

“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegasnya di hadapan awak media.

Prinsip Utama: Penanganan Kasus Berat

Lebih lanjut, Wamenkes menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari prinsip yang lebih luas. Dalam konferensi pers yang digelar di RSJP Harapan Kita, ia menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat apa pun yang memerlukan penanganan segera, terlepas dari pertimbangan biaya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar