MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan cuci darah. Larangan ini berlaku bahkan ketika status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pasien tersebut sedang dalam proses reaktivasi. Pernyataan ini disampaikan Dante di Jakarta, Jumat (6 Februari 2026), sebagai respons atas viralnya kasus puluhan pasien yang terancam gagal menjalani terapi akibat status BPJS mereka yang dinonaktifkan.
Larangan Tegas untuk Rumah Sakit
Dante menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien dalam kondisi demikian tidak diperbolehkan sama sekali. Ia menekankan bahwa status PBI BPJS yang sempat nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang berlaku. Dengan demikian, rumah sakit seharusnya tetap memberikan pelayanan, karena biaya penanganan nantinya tetap dapat dibayarkan melalui program BPJS setelah status kepesertaan kembali aktif.
“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegasnya di hadapan awak media.
Prinsip Utama: Penanganan Kasus Berat
Lebih lanjut, Wamenkes menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari prinsip yang lebih luas. Dalam konferensi pers yang digelar di RSJP Harapan Kita, ia menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat apa pun yang memerlukan penanganan segera, terlepas dari pertimbangan biaya.
Artikel Terkait
Lebaran di Kota Tua: Ramai Wisatawan dan Cerita Warga yang Pilih Tak Mudik
CEO BlackRock Peringatkan AI Berpotensi Perlebar Kesenjangan Kekayaan
Fabregas Persembahkan Kemenangan Telak Como untuk Almarhum Michael Bambang Hartono
Arus Balik Diprediksi Puncak Besok, Bakauheni Sudah Padat Sejak Hari Ini