MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan cuci darah. Larangan ini berlaku bahkan ketika status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pasien tersebut sedang dalam proses reaktivasi. Pernyataan ini disampaikan Dante di Jakarta, Jumat (6 Februari 2026), sebagai respons atas viralnya kasus puluhan pasien yang terancam gagal menjalani terapi akibat status BPJS mereka yang dinonaktifkan.
Larangan Tegas untuk Rumah Sakit
Dante menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien dalam kondisi demikian tidak diperbolehkan sama sekali. Ia menekankan bahwa status PBI BPJS yang sempat nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang berlaku. Dengan demikian, rumah sakit seharusnya tetap memberikan pelayanan, karena biaya penanganan nantinya tetap dapat dibayarkan melalui program BPJS setelah status kepesertaan kembali aktif.
“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegasnya di hadapan awak media.
Prinsip Utama: Penanganan Kasus Berat
Lebih lanjut, Wamenkes menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari prinsip yang lebih luas. Dalam konferensi pers yang digelar di RSJP Harapan Kita, ia menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat apa pun yang memerlukan penanganan segera, terlepas dari pertimbangan biaya.
“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apapun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapapun biaya yang akan dikeluarkan,” ujar Dante.
Mekanisme Prioritas dan Penangguhan Biaya
Meski begitu, Dante mengakui bahwa dalam praktiknya diperlukan penentuan skala prioritas berdasarkan urgensi medis. Pasien dengan kondisi akut yang berpotensi menimbulkan efek fatal akan mendapatkan penanganan lebih dulu. Soal pembiayaan, pemerintah menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian setelah pasien stabil.
“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu,” jelasnya. “Nanti maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau dari yang apakah diasuransikan kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan.”
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meredakan kekhawatiran para pasien yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan akan kewajiban utamanya dalam memberikan pertolongan pertama.
Artikel Terkait
Pemerintah Terbitkan PP Tanah Terlantar, Pemegang Izin Wajib Garap Lahan
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan MUI dan Munajat Nasional di Istiqlal
Timnas Futsal Fokus Pemulihan Fisik Jelang Final Piala Asia Lawan Iran
Kadin Indonesia dan Mitra Kanada Perkuat Dukungan untuk UMKM Masuk Pasar Global