MURIANETWORK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan memimpin penyelidikan atas tewasnya seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Satwa langka yang dilindungi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin (2/2) malam, dengan luka tembak di kepala dan gadingnya hilang, mengindikasikan aksi perburuan liar. Kapolda menegaskan komitmen penuh aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, baik pelaku perorangan maupun sindikat.
Komitmen Tegas Kapolda Riau
Dalam kunjungannya ke lokasi kejadian pada Sabtu (6/2/2026), Irjen Herry Heryawan menyatakan sikap tegasnya. Ia menekankan bahwa pembunuhan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang melukai rasa keadilan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 32 UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Saya secara tegas menyampaikan apakah itu orang perorangan, jaringan atau kelompok yang telah melakukan kejahatan keji ini harus kita cari dan akan kita tuntut dengan hukuman yang seadil-adilnya," tegasnya di tengah suasana lokasi yang masih menyisakan kesan suram.
Kapolda juga mengaku memahami gelombang kecaman dan keprihatinan masyarakat yang muncul pasca peristiwa ini. Kehadirannya di TKP merupakan bentuk nyata keseriusan menanggapi aspirasi tersebut.
"Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, tetapi sesuatu yang luar biasa dan saya hadir di sini untuk menunjukkan komitmen bahwa saya sama dengan teman-teman yang menyampaikan keluhan dan kecaman terhadap peristiwa pembunuhan satwa yang dilindungi ini," jelas Herry Heryawan.
Penyelidikan Intensif Diluncurkan
Untuk mengungkap kasus ini, sebuah tim gabungan telah dibentuk. Tim tersebut melibatkan penyidik Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Pendekatan penyelidikan dilakukan secara komprehensif, menggabungkan metode konvensional dan ilmiah.
Beberapa hari sebelumnya, tim telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendetail. Investigasi ilmiah (crime scientific investigation) menjadi pijakan utama untuk melacak jejak pelaku. Hasil olah TKP itu kini menjadi acuan krusial bagi penyidik.
"Saya dan tim akan membuat satu kesimpulan dan kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada informasi pelaku," ungkap Kapolda, seraya membuka ruang partisipasi publik.
Kondisi Memilukan Korban
Gajah Sumatera jantan itu ditemukan dalam keadaan yang memilukan. Bangkainya sudah mulai membusuk saat ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bunga. Ciri yang paling mencolok adalah hilangnya kedua gading, sebuah indikasi kuat yang mengarah pada motif perburuan liar untuk diambil gadingnya.
Selain gading, bagian kepala satwa malang itu juga mengalami kerusakan parah. Mata, dahi, dan belalai gajah turut hilang, memperlihatkan kekejaman yang terjadi. BKSDA Riau sendiri telah menyatakan bahwa dugaan perburuan menjadi hipotesis utama di balik kematian gajah yang dilindungi undang-undang ini.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan satwa langka Indonesia di habitatnya. Tekad aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengirim sinyal kuat bahwa perlindungan satwa adalah hal yang non-negoisabel.
Artikel Terkait
Wamen Ekraf: Jurnalisme Berintegritas Fondasi Demokrasi dan Penggerak Perempuan
Bocah 6 Tahun Kritis Tertembak Senapan Angin Saat Ayah Bersihkan Senjata
Motul Indonesia Luncurkan Pelumas Baru Berstandar API SQ di IIMS 2026
Jakarta Gelar Taste of Australia, Chef Callum Hann Pererat Hubungan Kuliner