Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

- Jumat, 06 Februari 2026 | 21:30 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan kliennya, Heru Anggara, sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan itu. Sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan materi permohonan.

Menguji Prosedur Penetapan Tersangka

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg, dengan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon sebagai termohon. Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah mereka mempelajari proses yang dilakukan penyidik.

Sahat menegaskan bahwa fokus gugatan adalah pada prosedur hukum yang diterapkan. "Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan," jelasnya.

Hakim Tunggu Jawaban dari Pihak Kepolisian

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar