MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan kliennya, Heru Anggara, sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan itu. Sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan materi permohonan.
Menguji Prosedur Penetapan Tersangka
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg, dengan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon sebagai termohon. Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah mereka mempelajari proses yang dilakukan penyidik.
Sahat menegaskan bahwa fokus gugatan adalah pada prosedur hukum yang diterapkan. "Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat
Arus Balik Lebaran Meningkat 50%, Pengelola Tol Siagakan Rekayasa Lalu Lintas