Oleh: Muhammad Suhendri
PASIR PANGARAYAN Isu pungutan liar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan memang selalu jadi perhatian panas. Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Riau. Beredar kabar, ada setoran wajib sebesar Rp5 juta per blok untuk penggunaan ponsel. Tapi, benarkah?
Kepala Lapas setempat, Efendi P. Purba, dengan tegas membantahnya. Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan Jumat lalu (6 Maret 2026), dia menampik adanya praktik terstruktur semacam itu. “Sama sekali tidak ada,” katanya. Saat itu, dia didampingi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Veazanol Kosuma.
Menurut Efendi, fasilitas Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) memang sengaja disediakan sebagai jalur komunikasi resmi. Penggunaannya terjadwal dan diawasi ketat. Intinya, dia ingin menegaskan bahwa tak ada ruang untuk ponsel bebas berkeliaran di dalam kompleks lapas.
“Kami tidak main-main soal pelanggaran,” tambahnya lagi. “Kalau memang ada bukti atau laporan resmi, silakan disampaikan lewat jalur pengaduan yang ada.”
Artikel Terkait
Cadangan Devisa Indonesia Capai USD 151,9 Miliar, Masih Jauh di Atas Standar Aman
Kompleks Bandara Baghdad Kembali Diserang Roket, Kelompok Pro-Iran Klaim Bertanggung Jawab
Delberto Cetak Hattrick, Arema FC Tetap Tumbang Usai Drama Gol Bunuh Diri
Qatar Buka Sebagian Wilayah Udara untuk Evakuasi dan Kargo Setelah Serangan Iran