Khalid Basalamah Akui Terima Rp8,4 Miliar dari PT Muhibbah, Klaim Hanya Korban Kasus Kuota Haji

- Kamis, 23 April 2026 | 23:15 WIB
Khalid Basalamah Akui Terima Rp8,4 Miliar dari PT Muhibbah, Klaim Hanya Korban Kasus Kuota Haji

JAKARTA Ustaz Khalid Basalamah, yang juga pemilik Uhud Tour, akhirnya buka suara soal pengembalian uang ke KPK. Jumlahnya lumayan besar: Rp8,4 miliar. Dan menurut dia, seluruh dana itu asalnya dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

Gini ceritanya. Awalnya, Uhud Tour mau memberangkatkan jemaah haji pakai visa furoda. Prosesnya sudah jalan hotel dan visa untuk jemaah yang terdaftar katanya sudah terbit. Tapi di tengah jalan, PT Muhibbah Mulia Wisata muncul. Mereka nawarin pemberangkatan haji dengan visa yang diklaim resmi.

“Mereka tawarkan kepada kami. Tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kami sudah bayar hotelnya di sana, sudah bayar visanya. Nah, tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi,” ujar Khalid, Kamis (23/4/2026).

Singkat cerita, Khalid percaya sama PT Muhibbah. Dia setuju jemaah Uhud Tour diberangkatkan lewat mereka. Tapi begitu penyelenggaraan haji selesai, yang terjadi malah sebaliknya. PT Muhibbah justru mengembalikan uang Rp8,4 miliar ke Khalid. Dan waktu pengembaliannya? Persis setelah penyidikan kasus korupsi kuota haji mulai ramai.

Masalahnya, Khalid sendiri ngaku nggak ngerti uang apa itu. Dia juga nggak tahu kenapa tiba-tiba dikembalikan. Yang dia tahu, uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar, kan gitu,” kata dia.

Seiring penyidikan kasus kuota haji makin panas, KPK kemudian minta uang itu. Khalid pun nggak banyak tanya. Dia langsung ngembaliin semua yang sempat diterima dari PT Muhibbah.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” ujarnya.

Ditanya soal keterkaitannya dalam kasus ini, Khalid tegas. Dia bilang dirinya cuma korban. “Sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” kata Khalid.

Di sisi lain, KPK sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Waktu itu, Indonesia kebagian tambahan kuota 20.000 jemaah. Menurut undang-undang, pembagiannya harus proporsional: 92 persen buat haji reguler, 8 persen buat haji khusus. Tapi temuan KPK? Ada penyimpangan. Kuota malah dibagi 50-50. Reguler dan khusus sama rata. Nggak sesuai aturan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar