Satgas PASTI Bongkar Praktik Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

- Senin, 08 Juni 2026 | 03:20 WIB
Satgas PASTI Bongkar Praktik Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian investigasi panjang yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Proses penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan bersama yang menghadirkan sejumlah anggota Satgas PASTI, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah. Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut berperan dalam memprofilkan para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

Koordinasi antarlebaga yang solid ini akhirnya membawa kasus ke tahap penangkapan. Tersangka yang diamankan adalah Nicholas Nyoto Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN. Ia diduga kuat menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan dengan iming-iming suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan angka yang tergolong sangat tinggi dan tidak wajar dalam skema keuangan konvensional.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga, baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak, merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal. Modus operandi yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat menuntut respons kolektif dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tidak logis. Jika menemukan indikasi aktivitas ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 dan WhatsApp 081157157157.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di alamat iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan. Langkah cepat dan akurat dalam pelaporan menjadi kunci untuk meminimalkan kerugian dan mempercepat proses penegakan hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar