Emiten punya pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sering dipanggil Babah Alun baru saja menang di pengadilan. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Dan menang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini. Majelis hakim memutuskan Hary Tanoesoedibjo, atau HT, pendiri sekaligus pemilik BHIT, harus bayar ganti rugi ke CMNP. Nilainya lumayan: Rp 531 miliar. Plus bunga 6% per tahun.
Gini ceritanya. Kasus ini sebenarnya udah berlangsung lama banget. Dimulai tahun 1999 iya, 27 tahun lalu. Awalnya ada sengketa soal transaksi tukar-menukar surat berharga. Namanya negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi ini antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Nilainya US$ 28 juta. Waktu itu Mei 1999.
CMNP bilang, transaksi itu nggak sah secara hukum. Merugikan perusahaan, katanya. Selain HT dan BHIT, gugatan juga menyasar Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Mereka dianggap terlibat.
Hasyim, Direktur Independen CMNP, ngasih pernyataan. Katanya, langkah hukum ini ditempuh demi kepastian hukum. Soalnya transaksi ini udah lewat dua dekade lebih.
“Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada 1999, dengan melibatkan masing-masing tergugat,” ujarnya.
Di dokumen perkara, CMNP juga minta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas aset HT dan BHIT. Mereka pengen semua gugatan dikabulkan.
Sebelumnya, rencana gugatan ini udah diumumkan CMNP lewat keterbukaan informasi BEI. Suratnya tertanggal 3 Maret 2025, ditujukan ke OJK.
Nah, dari pihak BHIT, responsnya beda. Manajemen BHIT ngaku nggak tahu pasti dasar gugatan itu. Tien, Direktur BHIT, bilang sengketa ini seharusnya ditujukan ke Unibank. Soalnya BHIT dulu namanya PT Bhakti Investama Tbk cuma jadi perantara. Arranger, istilahnya.
“Sepahaman perseroan, gugatan CMNP adalah dikarenakan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya 12 Mei 1999, di mana perseroan bertindak sebagai arranger,” tulis Tien dalam keterbukaan informasi BEI.
Chris Taufik, Direktur Legal BHIT, nambahin. Menurut dia, gugatan itu lemah secara hukum. Nggak memuat seluruh fakta yang relevan, katanya. Setelah transaksi selesai tahun 1999, peran BHIT sebagai perantara udah berakhir. Semua komunikasi selanjutnya langsung antara CMNP dan Unibank.
Tapi majelis hakim punya pendapat lain. Mereka menemukan NCD yang diterbitkan Unibank nggak bisa dicairkan. Pengadilan menilai, pihak tergugat HT dan BHIT seharusnya tahu instrumen itu nggak memenuhi ketentuan sejak awal.
“Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” kata Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Awalnya, CMNP nuntut ganti rugi US$ 28 juta sekitar Rp 481 miliar plus bunga majemuk 2% per bulan. Tapi hakim nggak ngabulin semua tuntutan itu. Mereka mutusin ganti rugi materiil tetap US$ 28 juta, dengan bunga wajar 6% per tahun. Ditambah ganti rugi immateriil Rp 50 miliar. Total: Rp 531 miliar, di luar bunga berjalan.
Majelis hakim juga nyatakan HT dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawabnya tanggung renteng. Putusan ini pakai doktrin piercing the corporate veil membuka tabir perusahaan. Soalnya tergugat dinilai nggak beritikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi.
Tapi ingat, ini baru putusan tingkat pertama. Pihak yang nggak puas bisa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Batas waktunya 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Dan memang, BHIT udah ngomong bakal banding. Mereka nilai putusan ini belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum bisa dieksekusi.
“Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group, dalam rilis, Jumat (24/4).
BHIT juga ngeliat ada kejanggalan. Misalnya, pihak yang paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk malah nggak dibebankan tanggung jawab. Sebaliknya, tanggung jawab dibebankan ke tergugat yang cuma jadi broker atau arranger.
Perseroan juga nyorot, kalau Unibank nggak dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001, kewajiban pembayaran NCD ke CMNP diyakini bisa diselesaikan bank itu. BHIT negesin nggak terlibat dalam proses yang bikin Unibank jadi bank beku kegiatan usaha. Soalnya mereka bukan pengurus atau pemegang saham bank tersebut.
Manajemen BHIT juga bilang, CMNP sebenarnya udah terima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak tahun 2013. Ini, menurut mereka, penting dan seharusnya dipertimbangkan dalam perkara.
Nah, satu lagi yang bikin BHIT heran. PN Jakpus merilis siaran pers soal pertimbangan hakim, tapi salinan lengkap putusan belum diterima perseroan. “Siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh perseroan,” kata Chris.
Dengan segala pertimbangan itu, BHIT pastiin bakal lanjut ke banding. Mereka pengen uji lagi putusan yang udah dijatuhkan.
Artikel Terkait
Wagub Rano Karno Buka Peluang Tambah 5.000 Personel Satpol PP Secara Bertahap
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU, Polisi Sita Aset di NTB
Di Tengah Hiruk Media Sosial, Tiga Pejawat Ini Buktikan Kinerja Nyata Lebih Berarti dari Sekadar Citra
Prajurit TNI di Lebanon Gugur Terkena Ledakan Proyektil, UNIFIL Sebut Serangan Bisa Digolongkan Kejahatan Perang