Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU, Polisi Sita Aset di NTB

- Jumat, 24 April 2026 | 20:45 WIB
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU, Polisi Sita Aset di NTB

JAKARTA Sore itu, Jumat (24/4/2026), suasana di Gedung Bareskrim Polri mendadak ramai. Sebuah mobil berhenti tepat di depan pintu masuk, sekitar pukul 17.20 WIB. Tiga orang turun satu per satu. Mereka bukan sembarang tamu. Istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar, yang akrab disapa Koko Erwin, tiba untuk menjalani pemeriksaan.

VVP, sang istri, keluar lebih dulu. Wajahnya tertutup rapat saat polisi membawanya menuju lift. Di belakangnya, HSI anak pertama langsung menyusul. Jaket hitam dan masker menutupi hampir seluruh tubuhnya. Ia hanya menunduk, tidak menoleh ke kiri atau kanan. Terakhir, CA, anak bungsu, juga tampak menekuri lantai. Mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda: Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bukan cuma orangnya yang diamankan. Penyidik dari Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti. Rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor semua diduga hasil dari pencucian uang. Ada juga tumpukan dokumen yang ikut disita.

Lantas, kenapa keluarga ini ikut dijadikan tersangka? Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan di Jakarta, Jumat sore.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.

Jadi, polisi tidak cuma memburu barang bukti narkoba. Mereka juga mengejar aset-aset yang dibeli dari uang haram itu. Dan menurut Eko, langkah ini bagian dari strategi besar: memutus rantai ekonomi para bandar. Istri dan anak-anak Koko Erwin diduga ikut menikmati aliran dana tersebut. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar